![]() |
Sukardi, Ketua PC PMII Polman |
MANGATHARA.COM, Polman - Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN PPPK di Puskesmas Kebungsari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mendapat sorotan publik, kini kembali diributkan. Ketua PC PMII Polman, Sukardi, mendesak agar kasus ini segera ditindak tegas oleh Penjabat (Pj) Bupati Polman.
Sukardi menyatakan bahwa tindakan tersebut mencoreng citra pemerintah, khususnya di sektor pelayanan publik. "Kasus ini melibatkan pelanggaran moral yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," ujarnya, Rabu (23/10).
Kasus ini telah diproses secara hukum dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali dengan nomor 184/Pid.B/2024/PN.pol, oknum ASN tersebut dinyatakan bersalah atas tindak pidana perzinaan. Sukardi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik ASN.
Lebih lanjut, Sukardi mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Polman sudah merekomendasikan agar oknum ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat. Rekomendasi itu telah disampaikan kepada Pj Bupati Polman dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami mendesak Pj Bupati untuk segera bertindak tegas agar ada efek jera dan integritas pemerintahan tetap terjaga," tegas Sukardi. Menurutnya, respons pimpinan sangat penting agar kasus ini tidak mencoreng lebih jauh citra pemerintah daerah.
Sukardi juga menyoroti pentingnya menjaga marwah Kabupaten Polman sebagai kota santri. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan merusak citra daerah yang dikenal melahirkan banyak ulama besar dan tokoh agama.
Ia berharap agar Pj Bupati segera mengambil langkah sesuai rekomendasi Inspektorat. “Tindakan tegas akan menjaga kepercayaan publik dan mencegah preseden buruk bagi ASN di masa mendatang,” pungkas Sukardi.
0 Comments