![]() |
Ket. Foto : Medy Juanda bersama Dr. Adnan Purichta (Ketua Wanhat AMP Indonesia) |
mangathara.com, GOWA – Kabid Humas AMP Indonesia, Medy Juanda, resmi melaporkan dugaan tindak pengancaman yang ia alami ke Kepolisian Resor (Polres) Gowa, pada Jumat, 20 Juni 2025. Laporan ini dilakukan usai dirinya mendapatkan tekanan dari sekelompok orang yang mendatangi kediamannya pada malam hari.
“Benar, hari ini saya telah membuat laporan terkait pengancaman diri saya ke Polres Gowa yang Alhamdulillah telah diterima oleh personel Reskrim Polres Gowa,” ujarnya.
Medy menyebut bahwa langkah pelaporan ini dilakukan atas saran dari rekan-rekan hukum, baik dari kalangan akademisi maupun pengacara, serta dorongan dari keluarga besar yang merasa cemas atas insiden tersebut. Ia datang ke Polres Gowa didampingi oleh putri sulungnya, yang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Laporan ini saya lakukan karena sejak hari kejadian sampai hari ini, istri saya yang tengah mengandung alias hamil tua beserta anak-anak saya masih ketakutan dan trauma atas kejadian tengah malam itu di rumah kami,” ujarnya.
Diketahui, kejadian yang dilaporkan melibatkan empat pria yang salah satunya dikenal Medy dengan inisial IN, serta tiga lainnya yang disebut berinisial DT, TG, dan seorang pria berambut gondrong. Mereka mendatangi rumah Medy secara tidak wajar di malam hari dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal.
“Aksi premanisme maupun intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut sangat berdampak atas kondisi psikis keluarga saya,” ujarnya.
Medy yang juga merupakan Dewan Pembina KIPAN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kader Pemuda Mitra Kamtibmas Polri, menegaskan bahwa dirinya percaya terhadap profesionalitas aparat kepolisian, khususnya Polres Gowa dalam menindaklanjuti laporan ini.
“Sebagai kader Pemuda Mitra Kamtibmas Polri dan juga sebagai bagian dari keluarga besar Kepolisian RI, saya percaya jika personel Polres Gowa akan menangani laporan yang telah saya buat dengan tanggap dan profesional,” ujarnya.
Laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman serta Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengancaman melalui media elektronik, sesuai petunjuk dari sejumlah rekan hukumnya. Laporan telah diterima oleh Bripda Farhan, personel Reskrim Polres Gowa.
Dalam keterangannya, Medy juga menyampaikan bahwa pertemuan yang semula direncanakan sebagai diskusi perihal urusan bisnis dengan IN justru berubah menjadi situasi yang menegangkan saat sekelompok pria tersebut datang ke rumahnya secara mengejutkan.
“IN seharusnya datang untuk berdiskusi soal urusan bisnis kami. Tapi yang terjadi, dia malah datang dengan membawa orang-orang yang tidak tahu-menahu persoalan kami, dan itu dilakukan tengah malam,” ujarnya.
Medy berharap laporan ini dapat menjadi peringatan serius terhadap praktik premanisme dan intimidasi, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jalur hukum jika mengalami hal serupa.
0 Comments