MANGATHARA.COM, Makassar - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mendorong percepatan penyelesaian Draft Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice. Hal ini diungkapkan saat menerima audiensi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balai Kota Makassar pada Senin (21/10/2024).
Arwin menyatakan pentingnya keberadaan gugus tugas untuk memaksimalkan penerapan konsep keadilan restoratif di Makassar, yang mengedepankan solusi non-litigasi melalui mediasi dan rehabilitasi. "Pembentukan gugus tugas ini akan memberikan layanan yang lebih menyeluruh dan efisien kepada masyarakat," ujar Arwin.
Ia juga berharap bahwa program ini bisa disosialisasikan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Makassar ke-417, menjadikannya sebagai simbol nyata kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah hukum secara damai.
Selain itu, Arwin mengarahkan agar anggaran untuk gugus tugas dipersiapkan secara matang guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan anak.
Dengan dibentuknya gugus tugas ini, Arwin berharap Makassar bisa menjadi percontohan nasional dalam penerapan keadilan restoratif, sesuai dengan harapan Bappenas.
0 Comments