![]() |
Kejaksaan Negeri Pinrang, melalui Jaksa Pengacara Negara, memberikan pendampingan hukum untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dalam menghadapi gugatan tersebut. |
MANGATHARA.COM, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berhasil memenangkan gugatan terkait perbuatan melawan hukum yang melibatkan penggunaan gedung Mall Kabupaten Pinrang. Gugatan ini diajukan oleh H. Bustan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Kabupaten Pinrang dan Bupati Pinrang pada 4 November 2020.
Kejaksaan Negeri Pinrang, melalui Jaksa Pengacara Negara, memberikan pendampingan hukum untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dalam menghadapi gugatan tersebut. Kasus ini akhirnya mencapai putusan di Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 2019 K/Pdt/2024 pada 16 Juli 2024, setelah sebelumnya melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi Makassar dan Pengadilan Negeri Pinrang.
Putusan tersebut menguatkan keputusan sebelumnya yang memenangkan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang. Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, diminta agar pihak yang menguasai gedung Mall Kabupaten Pinrang segera mengembalikannya kepada Penggugat Rekonvensi I, Drs. H. Hartono Makka (Kepala Dinas Perindag ESDM Kabupaten Pinrang), dan Penggugat Rekonvensi II, Bupati Pinrang, dalam keadaan kosong dan sempurna.
Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Fauzan Eka Prasetia, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan ini, pihak yang saat ini menguasai gedung Mall Kabupaten Pinrang diwajibkan untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut dengan membayar tunggakan biaya sewa sebesar Rp3.100.000.000 (tiga miliar seratus juta rupiah).
Fauzan juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Pinrang telah menerima dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut. “Kami telah menyerahkan salinan putusan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang sebagai tanda keberhasilan dalam memenangkan gugatan ini,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Dengan keputusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pinrang kini berencana mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung. Eksekusi ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima dari Kepala Dinas Perindag ESDM dan Bupati Pinrang, yang menugaskan Kejaksaan Negeri untuk menjalankan keputusan tersebut.
Kemenangan Kejaksaan Negeri Pinrang dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini menandai langkah penting dalam memastikan pengelolaan gedung Mall Kabupaten Pinrang kembali sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (udin)
0 Comments