MANGATHARA.COM, SURABAYA – SMA Gloria 2 Surabaya memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ivan Sugianto, seorang wali murid dari SMA Cita Hati, yang dilaporkan terkait insiden di pertandingan basket antar sekolah. Keputusan ini diambil meskipun perdamaian dengan pihak Nouke, yang terlibat dalam konflik awal, telah tercapai. Kasus ini diawali dari kericuhan yang terjadi setelah pertandingan basket antara kedua sekolah, di mana terjadi ejek-ejekan antar siswa.
Kuasa hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke, menyatakan bahwa meskipun pihaknya sudah berdamai dengan Nouke, permasalahan dengan Ivan berbeda. “Yang jelas kami dengan Saudara Nouke sudah clear, dan karena itu tidak perlu diperpanjang,” ujar Sudiman usai pertemuan perdamaian dengan Nouke di sebuah restoran di Surabaya, Jumat (8/11/2024).
Menurut Sudiman, pihaknya melanjutkan laporan terhadap Ivan karena tindakan yang dilakukan Ivan saat keributan tersebut di luar kendali Nouke dan dianggap melanggar norma. Ivan diketahui memaksa salah satu siswa SMA Gloria 2 untuk meminta maaf dengan cara berlutut dan bersujud sambil menggonggong. “Ini kasus yang berbeda dan masih akan berlanjut. Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya,” jelas Sudiman.
Sudiman berharap tindakan Ivan bisa diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Biarlah kasus ini diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Nouke, yang hadir didampingi kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto, menyatakan bahwa dirinya tidak mendukung tindakan yang dilakukan oleh Ivan di depan SMA Gloria 2 Surabaya pada 21 Oktober 2024. “Apa yang dilakukan Ivan, seperti memaksa siswa untuk berlutut, berada di luar kendali saya,” ungkap Nouke.
Ia menambahkan, kehadirannya di lokasi kejadian tidak bertujuan untuk mengintimidasi siapapun. “Tidak ada itikad buruk dari pihak saya untuk mengintimidasi siapapun. Tindakan Ivan adalah di luar kendali kami,” tambahnya.
Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nouke, turut menyayangkan tindakan Ivan yang dianggap tidak dapat dibenarkan. “Tindakan tercela seperti itu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Richard.
Pihak SMA Gloria 2 Surabaya telah melaporkan tindakan Ivan ke Polrestabes Surabaya untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah wewenang kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
0 Comments