Dosen Penyuka Sesama Jenis di UNM Dilapor Polisi Usai Lecehkan Mahasiswa

Ket: Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar

MMI-Oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa laki-laki.

Dugaan pelecehan tersebut melibatkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) berinisial K, sementara korban merupakan mahasiswa semester enam berinisial A. 

Presiden Mahasiswa BEM FISH UNM, Fikran Prawira membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyebut, baik terduga pelaku maupun korban sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada. Kasus ini terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” kata Fikran kepada awak media, Rabu (19/2/2025). 

Dia menyebut, berdasarkan keterangan korban, kejadian ini berlangsung sejak Mei 2024. Dalam kurun waktu tersebut, korban mengaku telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali. 

"Aksi pelecehan itu terjadi tiga kali dan berlangsung di rumah terduga pelaku," jelasnya.

Namun, sejauh ini baru satu korban yang berani melaporkan kejadian tersebut.

"Sampai saat ini baru satu korban yang berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban lain," imbuhnya. 

Menurut Fikran, modus yang digunakan terduga pelaku adalah ancaman nilai. Pelaku diduga mengancam akan memberikan nilai eror jika korban tidak menuruti keinginannya. 

"Ketika korban melawan atau menolak permintaan terduga pelaku, maka ancamannya adalah diberi nilai eror. Itu laporan dari korban," ucapnya. 

Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan modus mengajak korban untuk menyelesaikan ujian akhir semester di rumahnya, sementara kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.

"Kondisi korban sampai sekarang sangat trauma. Setiap kali membahas permasalahan ini, tubuhnya gemetar. Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu ke Polda Sulsel," kuncinya.

Sementara itu, Rektor UNM Prof Karta Jayadi mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus pelecehan yang dimaksud.

"Kami tidak dapat memproses hal tersebut karena belum ada laporan yang masuk ke UNM," kata Prof Karta,  Rabu (19/2/2025).

 Ia juga menyatakan belum mengetahui secara pasti apakah kasus tersebut benar terjadi. Namun, ia sempat mendengar ada laporan yang masuk ke Polda Sulsel.

"Terdengar ada laporan ke Polda, tetapi kami tidak dapat mengambil tindakan jika tidak ada laporan resmi, baik dari korban maupun dari pihak lainnya," katanya

Meski demikian, Prof Karta menegaskan bahwa jika terbukti ada tindakan kekerasan seksual, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas.

"Pasti kami jatuhkan sanksi berat jika terbukti secara hukum," pungkas Karta.

0 Comments