![]() |
Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama Mahkamah Agung (MA) untuk membahas substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). |
MANGATHARA.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama Mahkamah Agung (MA) untuk membahas substansi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pertemuan ini, salah satu isu utama yang disoroti adalah pemulihan korban salah tangkap serta usulan pembentukan Hakim Komisaris guna mengawasi proses penetapan tersangka.
Anggota Komisi III Andi Muzakir menekankan pentingnya menjamin hak korban yang telah menjalani proses penyidikan, namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
“Mesti kita pahami bagaimana pemulihan hak korban yang telah melalui penyidikan namun diputus tidak bersalah. Bagaimana hak mereka dipulihkan?” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga menyoroti urgensi keberadaan Hakim Komisaris guna mencegah penetapan tersangka secara sewenang-wenang.
“Saya sepakat dengan usulan agar kita memiliki Hakim Komisaris. Ini penting supaya dalam penetapan tersangka tidak ada intervensi atau titipan dari pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat itu, Hakim Komisaris seharusnya terlibat sejak tahap awal penyidikan agar aparat penegak hukum tidak bertindak di luar prosedur.
“Kita perlu mencari formula regulasi agar Hakim Komisaris bisa mengawasi sejak tahap penyidikan, supaya penyidik tidak semena-mena dalam menetapkan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan revisi KUHAP ini juga dilakukan sebagai bagian dari harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Komisi III berupaya memastikan bahwa perubahan ini dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan transparan.
“Revisi KUHAP harus memastikan keadilan bagi semua pihak. Kita tidak ingin ada korban salah tangkap yang hak-haknya diabaikan oleh negara,” ujarnya.
Komisi III DPR RI akan terus menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, untuk menyusun regulasi yang lebih kuat dan dapat menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum.
“Kami akan terus membuka ruang diskusi agar revisi KUHAP ini benar-benar mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pembahasan yang berkelanjutan, diharapkan revisi KUHAP dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih modern dan melindungi hak warga negara secara lebih efektif.
0 Comments