![]() |
Komisi XII DPR RI mengkritik keras dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. |
MANGATHARA.COM, JAKARTA – Komisi XII DPR RI mengkritik keras dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh MNC Land di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan hukum.
“Sebelumnya Pak Menteri sudah datang ke KEK Lido dan memutuskan penyegelan, tetapi MNC Land tetap mengabaikannya. Akhirnya, kami bersama Deputi Gakkum turun lagi dan melakukan penyegelan di tiga lokasi, yakni hotel, lapangan bola, dan vila yang menyebabkan pendangkalan,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Bambang Haryadi menilai tindakan MNC Land merupakan bentuk arogansi terhadap hukum negara. Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu direktur perusahaan tersebut mengakui tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap negara. Presiden sudah menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Apakah MNC Land adalah kekuatan besar yang bisa melawan negara?” ujarnya.
Komisi XII DPR RI akan memanggil manajemen MNC Land pekan depan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika mereka tidak hadir, kami tidak ragu untuk menggunakan hak paksa guna memastikan mereka memenuhi panggilan DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang Haryadi meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin lingkungan bagi MNC Land.
Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan proyek KEK Lido ke tahap penyelidikan dan kemungkinan berlanjut ke penyidikan.
“Sejak awal proyek ini dimulai oleh Lido Arwana pada 2016, lalu diambil alih oleh MNC Land pada 2017, seharusnya ada perubahan dokumen lingkungan. Namun, sejak dijadikan KEK pada 2022, izin lingkungan tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan serius, termasuk pendangkalan waduk dari 24 hektar menjadi hanya 11 hektar.
“Beberapa teguran telah diberikan, tetapi tidak ada perubahan signifikan. Ini sudah menjadi bukti konkret dan kami akan melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan di KEK Lido.
0 Comments