Mangathara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penyaluran pupuk subsidi yang tepat sasaran. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa sekitar tiga juta penerima pupuk subsidi tidak bisa diverifikasi. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan jajaran PT Pupuk Indonesia (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3).
Setyo Budiyanto meminta agar data penerima pupuk subsidi diperbaiki agar tidak ada lagi ketidaksesuaian dalam penyaluran. “Saya pernah mendengar untuk tiga juta penerima pupuk subsidi ini, orangnya sudah tidak bisa diverifikasi. Mungkin sudah tidak jadi petani lagi atau sudah meninggal. Ini mohon diperhatikan agar tidak lagi ada persoalan seperti itu,“ ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya distribusi yang efisien dan kualitas pupuk yang terjaga untuk mendukung program swasembada pangan. “Mudah-mudahan keterlibatan PT Pupuk Indonesia bisa mendukung program swasembada pangan,“ tambahnya.
KPK juga mengapresiasi digitalisasi yang telah dilakukan PT Pupuk Indonesia melalui Command Center, tetapi meminta akses penuh melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring. “Kunjungan ke Command Center akan kami lakukan, tapi kami minta diberikan akses juga oleh Kedeputian Pencegahan. Tujuannya agar KPK bisa melihat proses alur penyaluran, kuantitas hingga kualitas,“ jelasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyambut baik rencana KPKuntuk mengevaluasi sistem digital mereka. “Kami sangat mengharapkan KPK berkunjung untuk melihat sistem kami, kira-kira luputnya di mana sehingga bisa kami tutup jangan sampai ada hal-hal yang kurang baik,“ ucapnya.
Terkait akses ke Command Center, ia menyatakan kesediaannya, meskipun perlu koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan). “Kami dengan senang hati membuka akses untuk KPK hanya saja perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementan karena IT kami yang mengembangkan, tapi datanya itu milik Kementan,“ jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyoroti keluhan petani terkait keterlambatan distribusi pupuk subsidi. “Saya minta ketersediaan pupuk untuk petani jangan sampai terlambat dan mencari upaya agar penyalurannya tidak mengular,“ katanya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa meskipun aset PT Pupuk Indonesia bukan milik negara, dividen yang dihasilkan merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab. “Bukan dalam konteks aset perusahaan, tapi pada konteks dividen yang menjadi bagian dari kekayaan negara. Ketika dividen ini disalahgunakan, tidak sesuai dengan yang seharusnya, itu bisa masuk dalam ranah korupsi,“ ujarnya.
Digitalisasi untuk Efisiensi Penyaluran
Rahmad Pribadi mengungkapkan bahwa keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pupuk subsidioleh pemerintah daerah menjadi kendala utama dalam distribusi. “Tahun 2024, para bupati secara keseluruhan baru selesai mengeluarkan SK pada bulan Juni. Sehingga sudah melewati satu musim tanam. Jika kami tetap salurkan, kami akan berurusan dengan penegak hukum. Ini dilematis bagi kami,“ paparnya.
Namun, ia optimistis dengan sistem digitalisasi yang mulai diterapkan PT Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025, petani dapat menebus pupuk subsidi lebih cepat melalui sistem digital yang transparan. “Kami sudah menerapkan sistem digital untuk mengelola supply chain. Sekarang mulai dari pabrik sampai ke kios sudah bisa dilihat secara transparan,“ jelasnya.
Melalui pemantauan berbasis teknologi, distribusi pupuk subsidi kini dapat dilacak dari kapal yang sandar di pelabuhan hingga ke tangan petani. Dengan aplikasi Ipubers yang mulai diimplementasikan pada Februari 2025, ia yakin penyaluran pupuk subsidi akan semakin efisien dan tepat sasaran.
Sinergi KPK dan PT Pupuk Indonesia untuk Pencegahan Korupsi
Di akhir pertemuan, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kerja sama KPK dengan PT Pupuk Indonesiaakan berfokus pada koordinasi, bukan pendampingan. “Bentuk kerja samanya tidak pendampingan, tapi koordinasi. Nanti ada dua tempat yang bisa dilakukan, pertama melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring terkait sistem, dan kedua terkait wilayah atau lokasi bisa dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, seperti keterlambatan SK bupati, gubernur, dan lainnya,“ pungkasnya.
Pertemuan ini turut dihadiri jajaran KPK, termasuk Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Informasi dan Data Eko Marjono, serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana. Dari PT Pupuk Indonesia, hadir Wakil Direktur Utama Gusrizal, serta jajaran direksi lainnya.
0 Comments